Umrah Ditengah Bencana Banjir dan Longsor, Kemendagri Akan Periksa Bupati Aceh Selatan



photo

Jakarta, Sabtu 06 Desember 2025 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memeriksa Bupati Aceh Selatan, Mirwan, yang pergi umrah ke Tanah Suci di tengah wilayahnya yang dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Padahal, Gubernur Aceh dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025, telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.

Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Benni mengatakan jka kepergian Mirwan ke luar negeri ternyata tanpa ada izin dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

“Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” ujar Benni dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025), dilansir Kompas.com.

Selai itu ia menyayangkan dan prihatin atas informasi perginya Bupati Aceh Selatan ke Arab Saudi di tengah bencana yang dialami masyarakat setempat.

“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” kata Benni.

Ia menambahkan dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025, Gubernur Aceh telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.

Benni pun menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tuturnya.

Diketahui, keberangkatan Mirwan umrah di tengah banjir yang melanda Aceh Selatan menjadi sorotan dan viral di media sosial. Sorotan semakin santer lantaran Bupati Aceh Selatan pernah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor yang menerjang wilayahnya.

Surat itu diterbitkan pada 27 November 2025.

Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menjelaskan keberangkatan Bupati beserta istri ke Tanah Suci setelah melihat kondisi wilayah Aceh Selatan yang dinilai sudah stabil.

“Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny saat dikonfirmasi awak media, Jumat (5/12/2025).

Denny membantah, tidak benar Bupati meninggalkan Aceh Selatan saat banjir masih melanda.

Menurutnya, Bupati dan istri sebelum berangkat telah beberapa kali mengunjungi dan menyambangi beberapa lokasi terdampak, seperti wilayah Trumon Raya dan Bakongan Raya. Bahkan Bupati turun langsung dengan mengantarkan logistik ke wilayah terdampak.

“Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat,” terangnya.